Kamis 10 Maret 2016 15:16:59 WIB
TBnewsriau - Dua mobil Pick up yang bermuatan 440 karung ilegal berhasil diamankan personil Dit reskrimsus Polda Riau, Selasa (08/3/2016) kemarin.
"Kedua mobil pick jenis Grand Max Nopol BM 9715 TK dan Mitsubishi L 300 Nopol BM 8337 FB bermuatan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen dan surat-surat barang itu di tangkap di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, setelah sebelumnya sempat kejar-kejaran dengan petugas," jelas Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis (10/3/2016) siang.
Selain menyita mobil pick up bermuatan 440 karung bawang merah ilegal, polisi juga mengamankan 2 orang sopir yakni, Ilham Zam (24) warga Jalan Inpres Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan Samsir (40) warga Jalan Masa Karya, Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
Dikatakan Kabid Humas, bawang ilegal ini diduga diimpor dari luar negeri untuk dipasarkan kesejumlah daerah di wilayah Sumatera, termasuk Riau. Bawang-bawang ini tak satupun dilengkapi izin resmi sehingga ditenggarai bahwa ini diduga kasus penyelundupan.
"Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa aja yang terlibat di dalamnya. Untuk kedua supir masih kita jadikan saksi. Jika hasil pendalaman nantinya terbukti, kita bisa kenakan pasal 31 Juntco pasal 9 UU No 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," tutup Kabid Humas.