|
Tbnewsriau - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pungutan liar (pungli), Polsek Pangkalan Kuras menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Kegiatan ini berlangsung di beberapa titik strategis di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sosialisasi dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Pawas IPDA Gerhard Sitompul bersama tiga personel Polsek Pangkalan Kuras. Titik utama yang menjadi sasaran sosialisasi meliputi, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu dan Area parkir Bank BRI di Kelurahan Sorek Satu.
Petugas menyampaikan pesan kepada masyarakat, termasuk para pekerja dan pelaku usaha, tentang pentingnya menghindari dan melaporkan segala bentuk pungutan liar.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, SH, melalui Pawas IPDA Gerhard Sitompul menyampaikan beberapa poin penting dalam sosialisasi Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang tidak berwenang.
Jika menemukan praktik pungli, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui layanan pengaduan yang tersedia dan Saber Pungli bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi di seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan pungli dan sanksi yang diatur dalam hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik pungli di wilayahnya. Kemudian, menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan kondusif bagi seluruh warga.