Jumat 04 Maret 2016 07:47:05 WIB
TBnewsriau - Mantan Bupati Bengkalis HS resmi di tahan oleh Polda Riau . Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis (3/3/2016), memanggil mantan Bupati Bengkalis, HS untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis, Riau.
HS menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan ini adalah lanjutan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam hal ini, berkas perkaranya pun sudah P-21 (berkas lengkap) di kejaksaan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, HS pun keluar dengan mendapat pengawalan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau, untuk selanjutnya menjalani penahanan sementara di Mapolda Riau.
Didalam ruangan tampak beberapa anggota Bidokes Polda Riau untuk memeriksa kesehatan mantan Bupati Bengkalis tersebut. "Ya, langsung kita lakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim.
Selain HS juga ada tersangka lain, mereka diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis, JA yang tengah menjalani proses persidangan. Lalu mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Pu, HT serta Ris dan MT yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Empat orang itu telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Pada dugaan korupsi ini negara sudah dirugikan sekitar Rp31 miliar.