Kamis 25 Februari 2016 10:26:24 WIB
Tbnewsriau - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Lukman Edy, mengatakan anggota TNI, Polri, PNS maupun pejabat negara lainnya tak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Lukman beralasan, penghapusan itu bertujuan membuka peluang sumber daya manusia mengikuti pencalonan. Dia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang membolehkan semua warga negara untuk dipilih dan memilih. "Silakan bertarung di tengah masyarakat, jangan sampai dihambat," katanya. Lukman mengatakan, ketentuan yang mengatur pencalonan pasangan calon kepala daerah cukup dengan cuti kampanye.
Penyederhanaan persyaratan pencalonan itu diimbangi penguatan penegakan aturan pidana pemilu. "Pidana pemilu itu dipertegas. Money politics, mengerahkan PNS, mengerahkan TNI/Polri juga gak boleh,” kata dia. Penegasan itu pada substansi revisi selanjutnya yang mengatur anti politk uang atau money politic. "Semangat anti money-politics ini harus ada dalam Undang-Undang Pilkada. Semangatnya tidak boleh disederhanakan."
Pada Undang-Undang Pilkada pengaturan antipolitik uang hanya mengatur satu saja yakni politik uang antara pasangan calon dengan partai. Seharusnya pengaturan itu ditujukan pada 3 pihak, yakni antara pasangan calon dengan partai politik pengusung, dengan penyelengara pemilu, serta pemilih. Selain dua hal itu, revisi selanjutnya mengenai pengaturan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan memanfaatkan KTP Elektronik.
Komisi Pemerintahan juga akan mengusulkan mencabut kewenangan Komisi Pemilihan Umum pada alat peraga kampanye. “Kewenangan KPU itu tidak efektif. Ini akan dicabut dan dikembalikan pada pasangan calon," ujar Lukman. Selanjutnya soal sosialiasi pilkada, hampir tidak ada pasangan yang menggunakan fasilitas peradilan untuk mendiskualifikasikan seorang calon yang melakukan politik uang.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, sebelumnya mengatakan revisi Undangg-undang Pilkada bertujuan mencegah partai politik tidak mengusung calon tunggal kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2017. Pada pilkada periode sebelumnya, sejumlah wilayah hanya memiliki calon tunggal.