Senin 22 Februari 2016 10:51:46 WIB
TBNEWSRIAU- Polda Riau dalam hal ini Biro Sarana dan Prasarana Polda Riau menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Polri hari ini Senin (22/2), bertempat di ruang Catur Prasetya SPN Pekanbaru.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 wib, diawali dengan pembukaan oleh Karo Sarpras Polda Riau Kombes Pol. Drs. Jaya Subriyanto. Adapun sebagai peserta sosialisasi tersebut adalah Para Kasubbag Renmin Satker Polda Riau, Kasubbag Sarpras pada Polres/ta jajaran Polda Riau dan
operator.
Maksud dan tujuan dari Sosialisasi ini adalah guna memberikan pemahaman kepada para peserta dalam rangka tertib administrasi dan tertib hukum dalam mengelola barang persediaan yang perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Setiap awal tahun dilakukan verifikasi berapa barang yang sisa di gudang dan perencanaan untuk setiap tahun berjalan. Barang titipan yang sudah tidak dipakai lagi misalkan pada suatu satker di Polda yang melakukan penyimpanan (penitipan) di Ro Sarpras Polda harus dimusnahkan guna menghindari temuan saat pemeriksaan dan mengurangi penumpukan di gudang.