Senin 09 November 2015 14:25:14 WIB
Tribrata News Riau - Direktorat Reserse Polda Riau melalui Tim Opsnal Unit I Subdit IV Ditreskrimsus berhasil bergerak cepat menggagalkan aksi penyelundupan dan perdagangan tiga bayi orang utan yang dilakoni tiga orang warga Aceh Tamiang.
Pengungkapan ini berlangsung, Sabtu (7/11) malam. Bermula dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau beberapa jam ketika para pelaku masih dalam perjalanan memasuki Kota Pekanbaru via Jalan Lintas Riau-Sumut.
Polisi berdasarkan informasi yang mereka punya sepertinya memang telah mengetahui sedikit banyaknya tentang rencana aksi pelaku. Setelah beberapa jam melakukan pengembangan di lapangan, Tim opsnal Uni I Subdit IV Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Bayu Wicaksono bersama enam anggotanya sekitar pukul 22.00 WIB langsung bergerak menuju Jalan Lintas Minas-Pekanbaru, tepatnya di Simpang Palas, Rumbai Pesisir.
"Setengah jam pengintaian, tim opsnal memantau satu unit Kijang Inova BK 1156 KB yang diduga ditumpangi pelaku sedang berhenti di tepian jalan Simpang Palas," ujar Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, saat press releas.
Keberadaan pelaku dipastikan. Polisi menyaksikan seorang dari pelaku keluar dari mobil, dan diketahui telah menyepakati transaksi penjualan orang utan di Simpang Palas. Tak mau buang waktu, penangkapan dilakukan.
Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku yang berada di luar mobil tanpa perlawanan. Namun, dalam situasi itu. Ternyata pelaku lainnya, yang diketahui berjumlah dua orang masih di dalam mobil berusaha kabur dengan membawa laju mobil menuju arah Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
Naas, mobil yang mereka kendarai mengalami kecelakaan dan tak dapat bergerak lagi. Dua pelaku di dalam mobil kemudian berhasil diamankan.
''Dari dalam mobil itu, kita temukan tiga ekor anak orang utan yang mau dijual tersangka ke calon pembeli yang tadinya janji transaksi di Simpang Palas,'' ujar Kasubdit IV AKBP Fadillah Zulkarnaen.
Tiga orang warga Aceh Tamiang yang diamankan terkaiat dugaan tindak pidana penyelundupan satwa yang dilindungi ini, masing-masingnya berinisial AA (53), Aw (38), KR (20). Ketiganya kini sudah diamankan di Rutan Polda Riau dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Ditreskrimsus.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam UU no 5 tahun 1990, pasal 21 ayat 2 (a), terkait konservasi sumber daya alam," terang Kabid Humas.