|
Telah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Sungai Amuik Desa Sungai Paku Kec Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, pada hari Rabu (05/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH MH, yang di wakili Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir AIPTU Merian Donal.
Kegiatan diikuti oleh KSPK Aipda Satria, Anggota Reskrim Aipda Beni Perwira, Anggota Reskim Bripka Ongki Aleksander, Anggota Reskrim Briptu M. Aidil Ilyas,S.H, Bripda Ade Panalosa dan Anggota Reskrim Bripda Muhammad Al Hafisz
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH MH, mengatakan “Personil Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban Peti di desa Sungai Paku kec Singingi Hilir, dan se sampainya dilokasi ditemukan 1 (satu) unit peti yang sedang beraktifitas, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka NS (38) dan DA (42),”
Barang Bukti Yang Diamankan 1 (satu) buah mesin robin, 2 (dua) lembar karpet welcome, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah pipa spiral warna biru, 2 (dua) buah ember warna hitam yang berisikan kalam pasir, 1 (satu) buah paralon 6 ukuran 1 meter, 1 (satu) buah slang tembak, 1 (satu) botol kezil yang berisikan diduga air raksa dan 1 (satu) helai kain peras warna merah.
“Kegiatan selesai dilaksanakan Pukul 14.00 Wib, Situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya,” pungkas Kapolsek.