|
Merasa kesal dan terganggu dengan keberadaan Cafe remang-remang disekitar rumahnya, seorang pria berinisial AL (38) menyerang dan membuat keributan di sebuah Cafe yang berada di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (25/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku nekat melakukan penyerangan tersebut lantaran kesal dan tidak senang dengan keberadaan Cafe Yofi Wily tersebut karna sering di jadikan tempat meminum tuak dan nyanyi nyanyi hingga larut malam sehingga pelaku dan warga merasa terganggu.
“Karna merasa terganggu pelaku pun kesal dan langsung mendatangi cafe tersebut dan meninju meja di dalam cafe sambil marah marah,” kata AKP Syafnil, Minggu (26/05/2024).
Namun, korban melawan dan mengajak pelaku untuk berduel.
“Pelaku pun bertambah kesal dan kembali kerumah mengambil pisau dapur lalu kembali ke Cafe dan langsung menikam pundak sebelah kiri korban,” kata Kapolsek.
Melihat hal itu, pengunjung yang ada di cafe tersebut langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Raya.
“Usai menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung mendatangi TKP mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau dapur yang dibawa pelaku,” kata AKP Syafnil.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengaku nekat menikam korban lantaran kesal karna pada saat ia mendatangi cafe tersebut korban bukannya meminta maaf dan menutup cafenya malah mengajak pelaku berduel.
“Pelaku dan warga yang lain juga sudah sering mengingatkan pemilik cafe kalau aktifitas dicafenya tersebut sangat mengganggu masyarakat, namun tidak diindahkan oleh korban, malam tadi lah puncaknya, pelaku pun langsung menyerang cafe tersebut dan terjadilah penikaman itu,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, cafe tersebut memang sumber masalah dan sering terjadi keributan, karna tempat berkumpulnya para pelaku-pelaku kejahatan.
“Selain itu cafe tersebut juga menyediakan minuman-minuman keras serta narkoba,” kata AKP Syafnil.
Kapolsek mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan razia di Cafe tersebut namun belum mendapatkan hasil.
“Cafe tersebut sudah sering kita razia, namun belum membuahkan hasil, karna pada saat dirazia pemilik cafe dengan cepat menyembunyikan barang bukti, tapi dalam waktu dekat pasti kita temukan,” kata Kapolsek.
Pihaknya, tambah Kapolsek, sudah berkoordinasi dengan pejabat setempat untuk menutup cafe tersebut.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Tengah serta perangkat RW dan RT setempat untuk menutup cafe tersebut karna biang masalah dan sering terjadi keributan,” tutup Kapolsek.
Sementara pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.