|
Seorang guru atau tenaga pengajar di salah satu sekolah atau Pesantren yang ada di Pangkalan Kerinci berinisial T (38) terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, karena diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur. Dan tidak tanggung-tanggung, korban pencabulan yang dilakukan oleh T ini berjumlah lima orang yang berumur antara 16 sampai 19 tahun. Uniknya lagi, ke lima korban tersebut kesemuanya berjenis kelamin laki-laki yang berinisial M, A, N, R dan H.
"Terhadap pelaku, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan IPTU Kris Tofel, S.Tr.K, SIK, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edi Haryanto, kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus ini di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Jum'at (24 Mei 2024) sekita pukul 09.30 Wib.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto menjelaskan bahwa kejadian pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka T di salah satu sekolah atau pesantren yang ada di Pangkalan Kerinci itu diketahui pada hari Jum'at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib.
"Kronologis kejadian itu bermacam-macam, ada yang korban disuruh oleh pelaku memegang kemaluan pelaku hingga mengeluarkan cairan putih. Ada yang si pelaku memeluk dan menciumi leher korban serta meraba-raba tubuh korban. Dan kejadian itu dilakukan pelaku di kantor/ruangan pribadi pelaku. Perbuatan ini sudah lama dilakukan oleh pelaku, karena ada korban yang saat kejadian masih kelas 1 SMP dan saat ini korban sudah kelas 1 SMA," beber Kapolres.
Lanjut Kapolres, kasus perbuatan pencabulan ini di laporkan ke Polres Pelalawan oleh warga, wali murid serta pihak sekolah pada Senin kemarin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib. Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Kris Tofel, S.Tr.K, SIK melakukan penyelidikan dan memintai keterangan beberapa saksi dan para korban. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan kita Polres Pelalawan akan bekoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan secepatnya berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar AKBP Suwinto.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP.Suwinto, SH, SIK juga meminta kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau prilaku dan tingkah laku anak-anaknya, terutama yang masih duduk dibangku sekolah. "Saya berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera kepada si pelaku, dan kami dari Aparat Penegak Hukum berharap kejadian ini tidak terulang lagi, sehingga tidak ada lagi anak-anak kita yang menjadi korban," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK.