|
Inisial J. Simamora (33) alias Si Jon, alamat Bandar Selamat Km 24 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Dijebloskan Penyidik Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil ke rumah tahanan. Rabu 22 Mei 2024. Pukul 07:00 WIB.
Mengaku bekerja sebagai buruh tani, J.Simamora rasakan terali besi rumah tahanan, setelah tak bisa berdalih dan akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor merk Honda Revo, milik Sukimin alias Ilyas (41) saat terparkir di teras rumah Sukimin alias Ilyas di Tanjung Sari Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.Pada Selasa 21 Mei 2024. Pukul 05.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat menyampaikan melalui plh Kasi Humas Polres Rohil iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, membenarkan telah diterimanya Laporan Polisi dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberata( Curat) oleh Polsek Pujud.
“iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, menjelaskan kronologis kejadiannya”
Korban atau pelapor memarkirkan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa no.pol warna hitam miliknya di teras rumah, selanjutnya pelapor pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, saat itu pelapor melihat sepeda motor milik nya tersebut masih ada di teras. Namun saat pelapor pulang ke rumah pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi atau hilang.
Dan istri pelapor berkata *“Mana Keretanya..,? pelapor menjawab,” Aku enggak tahu, aku tadi berangkat ke Masjid masih ada di teras, istri pelapor menjawab *“ Loh ini udah enggak ada, pelapor menjawab,” Ya aku tidak tahu, berarti udah hilang la,” ungkap korban, tiru iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian saksi bernama Dedi Martopo ( 45),
Pada malamnya datang ke rumah pelapor, dan berkata “Lek kereta lelek informasinya ada di Tapsel, kereta ku pun hilang,” pelapor,” kek mana kita lihat, aku tidak ada kenalan pula disana,” Selanjutnya Dedi Martopo berkata,” aku ada kenalan orang disana, nanti dia yang menengokkan,”
Pelapor bersama saksi dan warga lain berangkat ke Tapsel, dan Saksi Dedi Martopo, dengan warga lain nya pergi melihat sepeda motor pelapor yang hilang di rumah salah seorang warga, sedangkan pelapor bersama dengan warga lain nya ke rumah inisial P (Dalam lidik), pelapor bertanya kepada P,” Siapa yang menjual Honda ini sama mu, dan P menjawab, Si Jon, pelapor bertanya “Si Jon Siapa..? P menjawab,” Aku Tidak tahu, setahuku Si Jon. Setelah itu Pelapor pulang ke rumahnya.
Besoknya, pelapor menjemput Si Jon di barak milik Limbong, setelah bertemu , pelapor berkata *“ Bapak dipanggil kepala desa kami Kerumahnya,” Dan J. Simamora pun ikut bersama pelapor kerumah kepala desa, sesampainya di rumah kepala desa pelapor bertanya kepada J. Simamora,” Kau yang ngambil hondaku,” J Simamora menjawab,” Enggak tahu menahu aku masalah itu,”
Disaat bersamaan, saksi Pamuji ( 26)
berangkat kerumah P, dan mengambil sepeda motor milik pelapor, dan sesampainya di rumah kepala desa pelapor bertanya,” Ini Hondaku , Kau yang ngambil kan..? J. Simamora menjawab,” Iya aku yang ngambil
pelapor,” kembali bertanya,” berapa orang kau..? Dan J. Simamora menjawab,” 2 Orang sama SL ( inisial_red)
Selanjutnya pelapor mencari SL (Dalam Lidik), akan tetapi tidak ketemu karena informasinya ianya sudah kabur ke Cikampak, setelah itu pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Darwin Siregar dan membawa tersangka J. Simamora beserta barang bukti ke Polsek Pujud. membuat laporan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Terlapor ditahan di rumah tahanan mapolsek Pujud atas sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana, dan barang buktinya itu tadi
1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa No.Pol Warna Hitam,” imbuhnya.