Rekonstruksi Sadisnya Timbul Tebas Leher Temannya Gara-gara Brondolan Sawit di Rohul

Rekonstruksi Sadisnya Timbul Tebas Leher Temannya Gara-gara Brondolan Sawit di Rohul

Kamis 16 Mei 2024 12:40:50 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul)  meggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan sadis dengan cara menebas leher korban FR (17) hingga tewas. Dalam reka ulang itu, polisi menghadirkan tersangka Timbul Hidayat (24) untuk memperagakan perstiwa pembunuhan yang terjadi di areal perkebunan sawit milik masyarakat, Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, pada Jumat (19/4/2024) lalu. Saat rekonstruksi berlangsung, terugkap bahwa tersangka dan korban FR (17), merupakan teman dekat selama ini. Di hadapan jaksa dan polisi, tersangka juga mengakui bahwa dirinya kesal dan curiga karena brondolan buah sawit hasil curian mereka selama ini selalu berkurang. Kecurigaan ini lah yang membuat tersangka nekat menebas leher FR dengan parang hingga tewas. Sementara itu, usai rekontruksi, Kepala Satuan Reserses Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais didampingi Kanit Pidum, Ipda Ivan Bayuwaji S.Trk, menyampaikan, ada 14 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat reka ulang berlangsung. “Ada 14 adegan dalam rekonstruksi hari ini. Dan disaksikan juga oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka ini merupakan teman dekat korban selama ini,” jelas Ivan, pada Rabu (15/5/2024), usai rekonstruksi yang di laksanakan di halaman Mapolres Rohul. Atas Perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3 UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinatah Pengganti Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2016 Tentang Prubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 338 KUHP dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara. Tebas Leher Korban Pakai Parang Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat Rokan Hulu, Riau digemparkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di areal perkebunan milik masyarakat, Desa sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, pada Jumat (19/4/2024), sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam peristiwa sadis itu, pelaku inisial TH (24) diduga tega menebas leher korban FR (17) dengan menggunakan golok hingga tewas. Bahkan, panjang luka akibat gorokan di leher korban mencapai 10 centimeter dan lebar 5 centimeter. Cekcok Akibat Brondolan Sawit Kasat Reskrim Polres Rohul menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban bersama kaka iparnya inisial S hendak pergi ke warung membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor. Sesudah selesai beli rokok, di tengah jalan pelaku TH menghentikan sepeda motor korban dengan membawa sebilah parang, lalu menayakan ke korban tentang keberadaan Rizal yang juga merupakan rekan kerjanya mencari buah brondolan. Karena keberadaan Rizal tidak diketahui oleh korban, tersangka kemudian menayakan perihal berkurangnya brondolan buah sawit hasil curian mereka, tetapi korban juga tidak mengetahuinya. Mendengar hal ini, tersangka pun langsung menebas leher korban. “Mereka ini ada tiga orang. Tersangka, korban dan Rizal. Jadi brondolan hasil curian mereka ini sering berkurang hingga tersangka curiga kepada keduanya. Kecurigaan ini lah yang membuat pelaku kesal dan tega menebas leher korban,” kata AKP Raja Kosmos. Parang Ditemukan di Areal Kuburan Sementara, tak lama setalah peristiwa itu pihak kepolisian Polsek Kunto Darussalam bersama Satreskrim Polres Rohul berhasil mengamankan pelaku, pada Jumat (19/4), sekitar 16.45 WIB di rumah kakanya di Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul. “Saat kita amankan tidak ada perlawanan. Sedangkan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat mengahabisi nyawa korban ditemukan di lokasi kuburan ibunya,” terangnya.


Scroll to top