Senin 09 November 2015 10:55:18 WIB
Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor anak Orang Utan. Tiga tersangka berhasil diamankan, dimana satu orang diketahui adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Upaya penyelundupan hewan langka itu digagalkan polisi, Sabtu (7/11/2015) malam lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di Simpang Palas, Jalan Lintas Pekanbaru - Minas Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau. Saat itu tiga tersangka, AA (53), Aw (38) dan KR (20) hendak membawanya ke Kota Pekanbaru untuk di jual.
Harga perkepala anak Orang Utan ini dibanderol Rp25 juta, dalam kondisi hidup. Hewan langka itu, mereka buru di kawasan hutan di Nangroe Aceh Darussalam. "Ketiga (tersangka) sudah kita amankan untuk dimintai keterangannya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim.
Untuk mengelabui petugas, tiga ekor anak Orang Utan itu mereka simpan di dalam box jaring yang terbuat dari bahan plastik. Bahkan tiga pelaku penyelundupan itu sempat berusaha kabur saat akan ditangkap polisi, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran, dan sempat bertabrakan, sehingga mobil jenis Innova hitam berplat BK 1156 KB milik pelaku ringsek di bagian kanan depan.
"Kondisi mobil (pelaku) dalam keadaan rusak berat dan dititipkan di Pos Simpang Bingung Polsek Rumbai Pesisir. Sedangkan Orang Utan tersebut, kita temukan di bagian belakang mobil, dan disimpan di dalam box plastik. Kondisi (hewan) ini sehat dan sudah kita titipkan sementara," kata Dir Reskrimsus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang diketahui merupakan warga Aceh Tamiang ini terancam UU no 5 tahun 1990, pasal 21 ayat 2 (a), terkait konservasi sumber daya alam. Bahkan salahseorang tersangka (AA) adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tamiang. "Pengakuannya baru kali ini, namun masih akan kita dalami lagi," tutup Dir Reskrimsus.