Jumat 05 Agustus 2016 14:45:39 WIB
tribratanewsriau. Masa tahanan Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya komisi antirasuah menetapkan keduanya jadi tersangka ?dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015? pada 8 April 2016 lalu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, masa tahanan mereka diperpanjang lantaran alat bukti dan berkas perkara yang dibutuhkan tim penyidik KPK belum lengkap. Perpanjangan masa penahanan mereka akan berakhir pada 5 Agustus 2016.
"Kemarin yakni Kamis (04/08/2016) telah dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN (penyidik) yang pertama SUP (Suparman) dan JOH (Johar Firdaus) untuk 30 hari kedepan mulai tanggal 6 Agustus 2016 s/d 4 September 2016," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2016).
Ia menambahkan, perpanjangan penahanan ?ini dilakukan lantaran penyidik lembaga antirasuah tengah merampungkan berkas perkaranya. ?
"(Untuk) Melengkapi berkas perkaranya," singkat Yuyuk. Seperti diketahui, ?sebelum menjabat Bupati Rokan Hulu, Suparman merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Kasus ini terjadi sebelum Suparman menjabat Bupati Rokan Hulu.
Suparman sendiri saat ini ditahan di Rutan Guntur bersama tersangka lainnya, yakni Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Selain kedua tersangka tersebut masih ada tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang saat ini sudah menjadi terpidana di LP Sukamiskin, Bandung.
Repro: goriau (eda)