Senin 25 Juli 2016 14:10:30 WIB
Tribratanewsriau. Dirreskrimsus Polda Riau, Kombespol Rivai Sinambela melalui Wadirreskrimsus, AKBP Ari Rahman Nafari, menanggapi dengan serius soal kecurigaan masyarakat Riau soal Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari 15 perusahaan yang ada di Riau karena dugaan melakukan pembakaran lahan. Dengan adanya pers release kemaren ini di ruangan Dirreskrimsus oleh Kombespol Rivai Sinambela hari Jumat (22/07/2016) , sebetulnya sudah dijelaskan apa sebab dilakukan penghentian perkara. Namun belum merinci satu persatu nama nama perusahaan yang pernah disidik.
Adapun alasan alasan penghentian penyidikan itu, menurut AKBP Ari Rahman Nafari, sangat beragam. Namun intinya Semua saksi Ahli mengatakan bahwa perusahaan tidak bersalah. Dalam press release sudah sangat jelas dikatakan bahwa sebab penghentian penyidikan berbeda beda untuk masing masing perusahaan, namun secara umum sebab dihentikan adalah sebagai berikut:
Pertama:
PT. Bina Duta Laksana (PT BDL) perusahaan di bidang hutan tanaman industri (HTI). Dikatakan Tidak Cukup Bukti karena alasan dalam fakta penyidikan didapat data bahwa Luas lahan yang terbakar 311 ha berada di luar peta kerja PT.BDL dan masih termasuk didalam areal konsesi IUPHHK-HTI PT. BDL. Saat ini areal tsb dikuasai oleh masyarakat dan sebagian sudah ditanami Kelapa Sawit. Pada tahun 2013 lahan tsb sudah dimajukan ke Kemenhut untuk diinklaf (dikeluarkan). PT BDL sudah memiliki tim pemadam kebakaran dan perlengkapan pemadam kebakaran sesuai Amdal. Mereka telah menerapkan kewajibannya didalam melakukan pengelolaan Lingkungan hidup sesuai dengan Amdal (sesuai keterangan Ahli BLH). Berdasarkan data dan fakta di lokasi kebakaran, bahwa kebakaran yang terjadi bukan perbuatan atau kelalaian dari pihak PT. BDL, tetapi kebakaran lahan yang terjadi adalah kebakaran yang disengaja untuk pembukaan lahan dalam rangka penyiapan lahan untuk sawit/kelapa (Ahli Kebakaran). Terhadap unsur kesengajaan, tidak dapat dibuktikan, karena PT. BDL tidak pernah berencana yang dapat dilihat dari pola kerja dan kegiatan usahanya, PT. BDL bukanlah usaha perkebunan, dengan demikian, maka terhadap PT. BDL bukanlah usaha Perkebunan, dengan demikian, maka terhadap PT. BDL tidak dapat diterapkan ketentuan pasal 108 UU. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan demikian juga ketentuan pasal 108 UU. Nomor 35 tahun 2009. (Ahli Pidana).
Kedua:
PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT.PSPI) Perusahaan Di Bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Fakta-fakta penyidikan terlihat bahwa Lahan yang terbakar 7 ha, merupakan lahan yang dikuasai oleh masyarakat, yang sebagian berisi tanaman karet. Lalu Api dapat dipadamkan oleh Tim pemadam kebakaran dari perusahaan. PT. PSPI memiliki tim pemadam kebakaran dan perlengkapan pemadam kebakaran sesuai Amdal. PT.PSPI telah melakukan ataupun menerapkan kewajibannya didalam melakukan pengelolaan Lingkungan hidup sesuai dengan Amdal (Ahli BLH). Terhadap unsur kelalaiannya, PT PSPI tidak dapat dianggap bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran di atas lahannya yang secara faktual dikuasai masyarakat (menurut keterangan Ahli Pidana). Kebakaran yang terjadi bukan perbuatan atau kelalaian dari pihak PT. PSPI (menurut keterangan Ahli Kebakaran).
Ketiga:
PT. Sumatera Riang Lestari (PT.SRL) Perusahaan Di Bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Tidak Cukup Bukti dengan alasan Luas lahan yang terbakar 114 ha. Api berasal dari areal kebun sawit milik masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan sehingga membakar tanaman Akasia milik PT.SRL yang sudah berusia 4 tahun 11 bulan (rencana panen 2016). Api dapat dipadamkan oleh Tim Pemadam kebakaran dari PT.SRL. PT.SRL memiliki tim pemadam kebakaran dan perlengkapan pemadam kebakaran sesuai Amdal Terhadap unsur kelalaiannya, PT.SRL tidak dapat dianggap bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran di atas lahannya yang secara faktual dikuasai masyarakat (Ahli Pidana). Kebakaran yang terjadi bukan perbuatan atau kelalaian dari pihak PT.SRL (Ahli Kebakaran). PT.SRL telah melakukan ataupun menerapkan kewajibannya didalam melakukan pengelolaan Lingkungan hidup sesuai dengan AMDAL (Ahli BLH).
Keempat :
PT Alam Sari Lestari (PT.ASL) Perusahaan Di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Tidak Cukup Bukti disebakan alasan dari Fakta-fakta penyidikan berupa Luas lahan yang terbakar 109,21 HA. Api berasal dari areal sungai bayang-bayang yg merupakan areal dimana sering terjadi pembalakan liar (illegal logging). Lokasi tsb berbatasan dengan perusahaan sehingga api merambat membakar areal perusahaan. Api dapat dipadamkan oleh Tim Damkar PT. ASL bersama-sama dengan Tim Manggala Agni, BPBD Kab. Inhu dan TNI / Polri dan sebelum terjadinya Kebakaran PT. ASL dalam kondisi siaga Api. Perizinan usaha perkebunan PT. ASL sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Sarana dan Prasarana peralatan yang dimiliki PT. ASL juga sudah sesuai dengan ketentuan (pedoman pengendalian kebakaran lahan dan kebun Direktorat perlindungan perkebunan Direktorat jendral perkebunan kementrian pertanian tahun 2010). PT. ASL telah memiliki TIM pemadam api dibentuk berdsrkan SK GM PT. ASL No. I tahun 2012 tentang Team pemantau pengendalian pemadam bahaya kebakaran tgl 13 Januari 2012 yang terdiri dari 5 (lima) regu. TIM pemadam api tersebut telah mengikuti pelatihan dan telah memiliki Sertipikat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan KLHK. Kebakaran yang terjadi bukan perbuatan atau kelalaian dari pihak PT.ASL (Ahli Kebakaran) PT.ASL telah melakukan ataupun menerapkan kewajibannya didalam melakukan pengelolaan Lingkungan hidup sesuai dengan Amdal (Ahli BLH)
Kelima :
PT. Rimba Lazuardi (PT.RL) Perusahaan Di Bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Tidak Cukup Bukti dengan Fakta-fakta penyidikan: Lokasi kebakaran merupakan lahan yg dikuasai/digarap oleh masyarakat. Namun lahan tsb merupakan areal konsesi PT.RL. Setelah diukur luas yang terbakar adalah + 15 Ha. Tkp Tsb Dan Sekitarnya Dlm Penguasaan Paihotma Silaban, Dan Sekelompok Masy Ds Pesajian, Sehingga Fungsinya Telah Beralih Menjadi Lahan Perkebunan, Bukan Hutan Tanaman Industri Lagi. Ahli Berpendapat Bhw Karlahut Tsb Sengaja Dilakukan Pembakaran Dlm Rangka Pembersihan Dan Penyiapan Lahan Utk Perkebunan, Yg Dilakukan Oleh Masy Bukan Pt. Rimba Lazuardi. Bahwa sebelum TKP tersebut terbakar, oleh pihak PT. Rimba Lazuardi sudah pernah melaporkan adanya Pengunaan Kawasan hutan tanpa izin di TKP tersebut dan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Inhu. PT. Rimba Lazuardi memiliki Standar Operasional Penanganan Karlahut dengan Nomor Dokumen : Sop-Kar-001 Tgl 11 Februari 2011 yang Telah direvisi sebelumnya dengan Nomor : Rev 02, tanggal 16 Juli 2012 dan Revisi Ke-tiga yang berlaku tanggal 01 Januari 2014 dengan jumlah halaman sebanyak 33 Lembar. Kebakaran yang terjadi bukan perbuatan atau kelalaian dari pihak PT.RL (Ahli Kebakaran). Ahli perizinan Lingkungan Hidup (Nelson Sitohang, SKM, MScPH) menerangkan bahwa PT. Rimba lazuardi telah melaksanakan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Hal ini dapat dilihat dari realisasi pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran yang dilakukan serta sarana prasarana yang dimiliki. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan komunikasi dengan masyarakat yang mengopuasi areal konsesi untuk tidak dikelola. Untuk upaya ini PT. Rimba lazuardi mengalami kesuliatan karena adanya perlawanan keras dari kelompok masyarakat yang melakukan okupasi areal konsesi PT. Rimba lazuardi tersebut dan PT. Rimba lazuardi telah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran di areal konsesinya dengan menngerahkan sumber daya yang dimiliki tetapi pengendalian kebakaran di areal konsesi yang diokupasi oleh masyarakat sulit dilakukan karena adanya perlawanan dari kelompok masyarakat yang mengokupasi. PT.RL memiliki Tim Pemadam kebakaran dan perlengkapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Ke enam :
PT Pan United (PT.PU). Perusahaan Di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Tidak Cukup Bukti . Fakta-fakta penyidikan dengan alasan Luas Areal Terbakar Mencapai + 200 Ha Berada Di Desa Buruk Bakul Kec Bukit Batu Kab Bengkalis. Berdasarakan Ket Ahli dari Kementerian Lingk Hidup Dan Kehutanan Ri Bahwa Utk Surat Pembatalan Surat Menteri Kehutanan Ri Nomor : S.544/ Menhut-Ii/2007 Tanggal 22 Agustus 2007 Tentang Persetujuan Pencadangan Kwsn Hutan Di Propinsi Riau Seluas sekitar 2.000 Ha Untuk Usaha Budidaya Perkebunan An. Pt. Pan United, Nomor: S.730/ Menhut-VII/ Kuh/ 2012. Tanggal 26 September 2012 Adalah Benar Dan Dgn Adanya Pembatalan Persetujuan Prinsip Maka Tidak Ada Lagi Hak Keperdataan Yang Melekat Pada Areal Tersebut Sehingga Pt. Pan United Tidak Dapat Dikenakan Tanggung Jawab Terhadap Kebakaran Dimaksud. Secara Yuridis Yang Bertanggung Jawab Terhadap Penguasaan Lahan Yang Terbakar (+ 200 Ha) Setelah Adanya Pembatalan Surat Persetujuan Prinsip Tanggal 26 September 2012, Kwsan Tsb Berada Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI. Dengan Adanya Putusan Tsb Dan Dikaitkan Adanya Kebakaran Lahan Di Areal Eks Pt Pan United Tertanggal 7 Februari 2015, Sekira Pukul 17.30 Wib Maka Pasal Yang Di Persangkakan Kepada Pt Pan United (Koorporasi) Tidak Dapat Di Tindak Lanjuti Di Karenakan Lahan Tersebut Bukan Lagi Merupakan Tanggung Jawab Dari Pt Pan United.
Ketujuh :
PT. Riau Jaya Utama (PT.RJU). Perusahaan Di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Tidak Cukup Bukti . Fakta-fakta penyidikan. Luas Areal Terbakar Seluas 10 Ha Berada Di Desa Mentulik Kec.Kampar Kiri Hilir Kab.Kampar. Bahwa PT. RJU Yang Berada Di Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Didalam Melakukan Usaha Perkebunannya Telah Memiliki Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budibdaya (Iup-B) Nomor 525/Disbun/1136/2011, Tanggal 9 Nopember 2011 Dan Telah Memiliki Dokumen Ukl.- Upl Yang Disyahkan Oleh Kepala Blh Kab.Kampar Nomor : Kpts/Blh/Dok/2011/69, Tanggal 20 Juli 2011 Dengan Luas Areal Kebun Seluas 1578 Ha. PT.RJU Telah Melakukan Upaya Pemadaman Pada Saat Terjadinya Kebakaran Diareal Lahan Milik Mereka Dengan Menggunakan 3 Unit Mesin Air Merk Robin , 5 Gulung Slang Air Dan 2 Unit Alat Berat Jenis Excavator. Bahwa Areal Yang Terbakar Tersebut Adalah Areal Yang Tidak Dapat Ditanami Pohon Kelapa Sawit. Bahwa Berdasarkan Pengecekan Ahli Blh Prov. Riau (Sdr Nelson Sitohang) Menilai Respon Dan Upaya Yang Dilakukan Pada Saat Kejadian Kebakaran Dapat Dikatakan Bahwa Pt. Riau Jaya Utama Telah Mampu Mengendalikan Kebakaran Lahan Yang Terjadi Di Lokasi Areal Pt Rju. Bahwa Di Dalam Matriks Ringkasan Dokumen Ukl-Upl Pt. Riau Jaya Utama Yang Dijadikan Acuan Dalam Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tidak Ada Menyebutkan Kewajiban Pengendalian Kebakaran Lahan, Tetapi Meskipun Begitu Pt. Riau Jaya Utama Diwajibkan Melakukan Pengendalian Kebakaran Lahan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Antara Lain Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Ngendalian Kerusakan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan. Bahwa Pt. Riau Jaya Utama Telah Melakukan Patroli Secara Rutin Di Areal Kebakaran Karena Areal Kebakaran Tersebut Merupakan Areal Sempadan Danau Dan Sungai Yang Sering Didatangi Oleh Masyarakat Untuk Memancing Dan Menjaring Ikan. Pada Saat Terjadi Kebakaran, Pihak Pt. Riau Jaya Utama Telah Melakukan Upaya Pemadaman Secara Optimal Sehingga Api Dan Kebakaran Dapat Dipadamkan.
Ke delapan :
PT.Suntara Gaja Pati (PT.SGP). Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang HTI. Tidak Cukup Bukti . Fakta-fakta penyidikan: Luas areal terbakar seluas 10 ha berada kel. Basilam Baru Kec. Sei Sembilan - Kota Dumai. Lokasi kebakaran merupakan lahan yang dikuasai masyarakat yang telah ditanami kelapa sawit dan karet. PT. SGP memiliki tim pemadam kebakaran dan perlengkapan pemadam kebakaran sesuai Amdal . PT. SGP memiliki beberapa Menara pemantau titik api, peralatan pemadam dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK). Berdasarkan keterangan saksi Ahli BLH Provinsi Riau menjelaskan bahwa terhadap upaya pencegahan dan pemadaman yang dilakukan oleh pihak PT. Suntara Gajapati telah memenuhi kriteria kepatuhan yang telah dilakukan Audit Kepatuhan tentang standar peralatan pemadam kebakaran oleh Tim Audit Kepatuhan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dengan menyimpulkan bahwa PT. Suntara Gajapati telah melaksanakan rekomendasi Tim Audit Kepatuhan dan telah melakukan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup khususnya berkaitan dengan pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan dan berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( Amdal). Terhadap unsur kesengajaan, tidak dapat dibuktikan, karena PT.SGP tidak pernah berencana yang dapat dilihat dari pola kerja dan kegiatan usahanya, PT SGP bukanlah usaha perkebunan, dengan demikian, maka terhadap PT SGP tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, demikian juga ketentuan Pasal Pasal 108 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kesembilan :
PT. Siak Raya Timber (PT. SRT) Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang HTI. Tidak Cukup Bukti . Fakta-fakta penyidikan. Luas areal terbakar seluas 5,2 hektar desa gunung sari kec. Gunung sahilan kab. Kampar. Berdasarakan ket ahli sdr mulja pradata selaku kepala seksi pengukuhan dan tenurial kawasan hutan wilayah sumatera dari Dinas Kementerian Kehutanan RI Ditjen Planalogi Kehutanan menerangkan berdasarkan SK Menhut Nomor : SK. 174/ Menhut -II / 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang pencabutan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.89/KPTS-II 2001, tanggal 15 Maret 2001 tentang Pembaharuan Hak Penguasaan Hutan Alam PT. SRT seluas + 38.560 Ha dan terhadap lahan dikembalikan kepada negara dikuatkan dengan dokumen pencabutan izin oleh Menteri Kehutanan. Penyidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan usaha PT. Siak Raya Timber terhadap kebakaran lahan dan hutan yang diduga berada di areal HPH PT. Siak raya Timber yang terjadi pada hari jumat tanggal 18 September 2015 yang berada di desa gunung sari kec. Gunung sahilan Kab. kampar. dikarenakan badan Usaha PT. Siak Raya Timber tidak menguasai terhadap areal tersebut dikarenakan izin usaha terhadap areal HPH nya telah dicabut oleh Menteri kehutanan berdasarkan berdasarkan SK Menhut Nomor : SK. 174/ Menhut - II / 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang pencabutan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.89/KPTS-II 2001, tanggal 15 Maret 2001 tentang Pembaharuan Hak Penguasaan Hutan Alam PT. SRT seluas + 38.560 Ha.
Kesepuluh:
PT. Hutani Sola Lestari (PT. HSL). Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang HTI. Tidak Cukup Bukti. Fakta-fakta penyidikan. Luas Areal yang terbakar sekitar 91,2 HA. Setelah terjadi kebakaran lahan di areal konsesi PT HSL , pada tanggal 21 September 2015, perizinan yang dimiliki oleh PT HSL dari Kementerian Kehutanan telah di cabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan nomor: SK.393/ Men-LHK-Setjen/ 2015 tentang Pencabutan keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomr:840/Kpts-VI/ 1999 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada PT Hutani Sola Lestari di Propinsi Daerah Tingkat I Riau. Berdasarkan Ket Ahli Hukum Pidana Sanksi Hukum Administrasi Sudah Diberikan Oleh Pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Telah Mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk/393/Men-Lhk-Setjen/ 2015 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor: 840/ Kpts-Vi/ 1999 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Kepada Pt Hutani Sola Lestari Di Provinsi Daerah Tingkat I Riau Tertanggal 21 September 2015.Sanksi Hukum Administrasi Merupakan Garda Terdepan Dalam Penegakan Hukum Lingkungan (Primum Remedium). Penanganan perkara Kebakaran di lokasi PT.SRT telah dilakukan penyidikan terlebih dahulu oleh PPNS KLH.
Kesebelas:
PT. Parawira Group (PT PA). Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Tidak Cukup Bukti. Fakta-fakta penyidikan. Luas lahan yang terbakar adalah seluas lebih kurang 308 Hektar. PT. Pariwara Group tersebut peralatan atau sarana prasarana sudah lengkap. ketika diketahui bahwa ada lahan yang terbakar pihak Pemadam kebakaran yang ada sudah stanbay dilahan perkebunan PT. Pariwara Group tersebut langsung melakukan pemadaman dengan alat atau sarana prasaran pemadam yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Karyawan PT. Pariwara Group ataupun korporasi tidak ada melakukan pembakaran ataupun memerintahkan untuk melakukan pembakaran akan tetapi titik api itu berasal dari PT. LIH yang bersempadan dengan PT. Pariwara Group . Berdasarkan Ahli Pidana Lingkungan hidup Prof Alvi Syarin SH, MH menerangkan bahwa untuk "unsur Kelalaian" yang terdapat dalam pasal 99 Ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup tidak terpenuhi apabila di PT. parawira Group tersebut peralatan atau sarana prasarana sudah lengkap. Unsur "Kesengajaan" tidak terpenuhi dikarenakan karyawan PT. Pariwara ataupun korporasi tidak ada melakukan pembakaran ataupun memerintahkan untuk melakukan pembakaran akan tetapi titik api itu berasal dari PT. LIH yang bersempadan dengan PT. PA. Karena dengan terjadinya kebakaran lahan didalam perijian PT. PA itu Dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana korporasi atas perbuatan tersebut oleh karena korporasi tidak melaksanakan pengawasan secara baik dan korporasi mendapat keuntungan dari perbuatan karyawan tersebut. Jadi terhadap Pasal 116 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup tidak terpenuhi, karena pihak Perusahaan dalam hal terjadinya kebakaran dilahannya tidak mendapat keuntungan, akan tetapi mengalami kerugian.
Kedua belas:
KUD. Bina Jaya Langgam (BJL). Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang HTI. Tidak Cukup Bukti . Fakta-fakta penyidikan. Luas Lahan yang terbakar seluas lebih kurang 100 Ha. KUD BJL bergerak di bidang kehutanan yang bekerja sama dengan Perusahan PT. NPM Yaitu melakukan penanaman tanaman akasia. Bahwa tanggal 31 Agus 2015 di lokasi lahan perizinan KUD BJL ada terdapat kebakaran lahan dan telah dilakukan upaya pemadaman oleh team KUD BJL dan PT. NPM dengan anggota sebanyak 35 orang. luas lahan KUD BJL tersebut seluas 1910 Ha dan terhadap lahan yang dapat di kuasai oleh KUD BJL hanyalah 103 Ha yang mana sisanya telah di kerjakan oleh masyarakat dan dijadikan lahan perkebunan. Lokasi kebakaran merupakan areal yang dikuasai oleh masyarakat. Memiliki tim pemadam kebakaran dan peralatan pemadam kebakaran
Ke tiga belas:
PT. Bukit Raya Pelelawan (PT.BRP). Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang HTI. Tidak Cukup Bukti . Fakta-fakta penyidikan Luas lahan yang terbakar adalah 61,76 ha. Api berasal dari areal konsesi PT.BRP yang dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh kelompok Tani. PT. BRP memiliki Petugas Pemadam api dengan kelengkapan peralatan pemadaman api. Di areal konsesi PT. BRP telah ada 1 (satu) unit menara pemantau api dengan kelengkapan peralatan dan personilnya. Pada saat terjadi kebakaran, petugas pemadam api berupaya memadamkan api. SK. Menteri Kehutanan RI nomor : SK.70/VI-BUHT/2012, tanggal 15 Oktober 2012 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman kepada PT. BRP seluas 4010 (empat ribu sepuluh) hektar, di Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tahun 2012 s/d 2020. Bahwa dalam hal tidak terjadinya pembiaran meluasnya lahan yang terbakar dalam lahan perusahaan yang apinya bukan berasal dari tindakan (pembakaran) dari perusahaan, dan perusahaan tidak membiarkan meluasnya kebakaran pada lahannya serta melakukan upaya-upaya pencegahan meluasnya terbakarnya lahan serta melakukan pemadaman secara maksimal yang apinya cepat dipadamkan, maka tidak dapat perusahaan dinyatakan sebagai suatu kesengajaan untuk melakukan Pembakaran lahan, oleh karena perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban melakukan pencegahan dan menanggulangi meluasnya kebakaran pada lahannya. Selanjutnya, jika perusahaan telah memiliki sarana dan prasarana pemadaman kebakaran sebagaimana yang tercantum dalam kewajiban perusahaan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran lahan, dan perusahaan telah melakukan pencegahan terjadinya kebakaran, juga tidak dapat dinyatakan sebagai bentuk kelalalian. (Ahli Pidana LH).
Ke empat belas:
PT. Dexter rimba Perkasa (PT DRP). Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang HTI. Tidak Cukup Bukti. Fakta-fakta penyidikan. Luas lahan yang terbakar adalah 2960 ha. Sejak diterbitkannya izin, PT.Dexter tidak pernah bisa menguasai arealnya karena dikuasai oleh masyarakat. Ahli menerangkan PT. Dexter Timber Perkasa Indonesia pernah memiliki wilayah kerja yang untuk pembangunan Hutan Tanaman di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK Menhut No. Sk. 88 / Menhut-II / 2007 tanggal 22 Maret 2007 an. IUPHHK-HTI PT. Dexter Timber Perkasa Indonesia atas areal seluas Hutan Produksi seluas sekitar 21.880 (dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh) Hektar di Provinsi Riau. Ahli menerangkan bahwa IUPHHK-HTI PT. Dexster Timber Perkasa Indonesia telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan No. SK.45 / Menhut-II / 2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang Pencabutan Keputusan Menhut Nomor SK.88 / Menhut-II / 2007 tanggal 22 Maret 2007 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri kepada PT. Dexter Timber Perkasa Indonesia atas areal Hutan Produksi seluas sekitar 21.880 (dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh) Hektar di Provinsi Riau. Pada saat terjadi kebakaran, PT. Dexter sudah tidak memiliki kewajiban terhadap arealnya karena izin sudah dicabut.
Kelima belas:
PT. Ruas Utama Jaya (PT.RUJ). Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang HTI. Tidak Cukup Bukti . Fakta-fakta penyidikan: Luas lahan yang terbakar adalah 288 ha. Areal yang terbakar merupakan areal yang pada saat ini dikuasai oleh masyarakat dengan melakukan penanaman tanaman Kelapa Sawit dan Karet. Adapun areal perusahaan PT. Ruas Utama jaya yang pada saat ini telah dikuasai oleh masyarakat ada seluas sekitar 8.000 Ha (delapan ribu hektare) yang terletak di wilayah Desa Pematang Sikek, Desa Teluk Pulau Hulu, Desa Sei Jumrah, Desa Labuhan Papan dan juga Desa Melayu Besar. Dan pihak perusahaan PT. RUJ sudah pernah melaporkan kepada Dinas Kehutanan, Bapedal dan pihak Kepolisian tentang areal-areal perusahaan PT. RUJ yang telah dikuasai oleh Masyarakat pada tanggal 3 Februari 2014 dengan nomor surat nomor : 04 / RUJ / FP / 1-2014, perihal Laporan Perambahan / Pengusaan Kawasan IUPHHK-HTI PT. Ruas Utama Jaya. PT.RUJ memiliki tim pemadam kebakaran dan peralatan pemadam kebakaran.
Nah.... demikianlah penjelasan rinci satu persatu Penyidikan kasus ke 15 perusahaan. Namun jika terdapat novum atau bukti baru maka pihak penyidik di Reskrimsus Polda Riau akan dengan senang hati untuk membuka kembali penyidikan kasusnya (AA)