Dua Tersangka Narkoba Diamankan Polsek Ukui

Dua Tersangka Narkoba Diamankan Polsek Ukui


Kamis 27 Agustus 2015 04:38:19 WIBPANGKALAN KERINCI - Tim Reskrim Polsek Ukui mengamankan dua tersangka Narkoba di perumahan masyarakat jalur 15 Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Kedua tersangka diduga memiliki,menyimpan,menguasai,menggunakan narkotika jenis sabu sabu. Dua tersangka bernama Irwansyah Saragih alias Iwan dan Muhdis Noprayogi di tangkap Senin (01/06) sekitar pukul 23:45 wib.

Peristiwa hukum ini di informasikn Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga Sik Mhum, melalui paur humas IPDA M Sijabat Selasa (02/06) malam kepada wartawan.

"Kami Humas Polres Pelalawan menginformasikan bahwa pada hari senin tanggal 01 juni 2015 sekitar jam 23.45.wib telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika jenis sabu sabu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalur 15 Desa Lubuk kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Nama Tersangka Irwansyah Saragih alias Iwan dan Muhdis Noprayogi," ungkap M Sijabat.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan pada hari Senin tgl 01 Juni 2015. Anggota Unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah tersangka Muhdis Noprayogi (Yogi)  sering didatangi orang yang tidak dikenal hingga larut malam.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Ukui  IPDA Dafrigo Amrizal SH MH, beserta 4 orang anggota melakukan pengecekan dan penyelidikan  kerumah tersebut bersama dengan Kepala Desa LubukKembang Sari atas, Wawan serta ketua RW setempat. Setibanya dirumah tersebut dijumpai 1 orang laki laki di dalam rumah yang bernama Irwansyah Saragih alias Iwan  dan juga di dalam rumah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa perlengkapan alat hisap sabu sabu yaitu pipet minuman gelas yang sudah dibengkokan, tutup botol lasegar yang telah
diberi lobang, 2 buah korek api mancis dan 5 bungkus plastik bekas penyimpanan sabu sabu yang masih tersisa.

Melihat BB tersebut kuat dugaan dirumah tersebut telah berlangsung pesta narkoba. Dengan ditemukannya satu orang laki laki tersebut didalam rumah beserta BB kemudian kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan laki laki yang bernama Irwansyah Saragih alias Iwan dan berdasarkan pengakuannya bahwa rumah tersebut adalah milik Muhdis Noprayogi (Yogi), juga sabu- sabu yang dipakai/hisap didapat dari Yogi yang pada saat itu Yogi tidak berada di dalam rumah.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap Yogi hingga akhirnya Yogi dapat diamankan disebuah warung yang juga masih di desa Lubuk Kembang Sari. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Yogi tidak ada ditemukanBB narkoba ditubuhnya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Ukui guna proses penyelidikan lanjutan. Kemudian pada pagi harinya Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekitar jam 09.00.Wib Kanit Rerskrim beserta anggota dan tersangka Muhdis Noprayogi berangkat menuju kerumah milik Yogi tersebut didampingi dengan Kepala Desa dan Ketua RT untuk dilakukan penggeledahan rumah. Sewaktu penggeledahan ditemukan Barang bukti sabu senilai seharga Rp 300 ribu.
Scroll to top