Rabu 12 September 2018 20:01:57 WIB
tribratanewsriau.com Usai pemeriksaan lanjutan, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS), oleh Jony Boyok, bakal lanjut ke tahapan pemberian keterangan oleh saksi ahli.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Halloriau com melalui wartawannya Helmi, Kabid Humas Polda riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan "Langkah selanjutnya kita akan mengambil keterangan saksi ahli, lalu akan digelar perkara tersebut," katanya Selasa (11/9/2018).
Lebih lanjut, Sunarto masih enggan menyebutkan siapa saksi ahli tersebut. Menurutnya kasus ini masih dibahas oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Itu (saksi ahli, red) sedang dibahas oleh penyelidik," sambung Sunarto.
Menurut Sunarto, terlapor dalam kasus ini Polda Riau memang tidak menahan Jony Boyok pasca diserahkan FPI Pekanbaru ke penyidik. Jony diperbolehkan pulang kerumahnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Jony Boyok adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
"Dalam pasal itu ancaman hukumannya 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta. Karena ancaman di bawah lima tahun tidak bisa dilakukan penahanan," terang Sunarto.
Sejauh ini Sunarto menilai yang bersangkutan masih kooperatif dan sadar juga akan keamanan dirinya. "Makanya beberapa waktu lalu, dia mengamankan dirinya ke Polda. Setelah merasa aman, dia pulang kembali," sebut Sunarto.
Kasus ini mencuat setelah Jony Boyok mengunggah sebuah foto UAS disertai kata-kata yang tidak sepantasnya di akun Facebook miliknya. Postingan itu diunggahnya pada 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB lalu, dan menjadi viral.