Terorisme Adalah Musuh Bersama

Terorisme Adalah Musuh Bersama


Minggu 08 Juli 2018 18:34:35 WIB
Oleh : Kasmanto Rinaldi, SH, M.Si.

Pekanbaru (10/6). Secara sederhana, teror dapat dilihat sebagai strategi militer yang digunakan dalam peperangan serta sebagai suatu kejahatan. Sebagai kajian sosiologi kriminologi, pemaknaan teroris dipandang sebagai kejahatan dibanding sebagai strategi militer dalam suatu peperangan. Meski teroris berbeda dengan jenis kejahatan lainnya terutama dari segi pelaksanaan yang sistematik dan dampak yang ditimbulkannya sehingga aksi teroris dikelompokkan sebagai bukan kejahatan biasa (extra ordinary crime), bahkan termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Meski demikian, terdapat perbedaan antara teroris sebagai strategi militer, dengan teroris sebagai kejahatan. Terorisme sebagai kejahatan tidak mengikuti hukum atau norma perang, penggunaan kekerasan”tanpa pandang bulu”, ini yang kemudian menjadi pembeda antara aksi teroris dengan pejuang kemerdekaan, revolusioner, anggota oposisi demokratis, ataupun tentara pembebasan nasionalis.
Sebagai sebuah bentuk kejahatan, dalam memandang aksi teroris, negara memiliki dua kewajiban, yaitu terwujudnya keadilan retributif (retributive justice), dan rasa aman dari tindak kejahatan atau yang kita kenal sebagai pemenuhan akan rasa aman. 

Banyak ahli yang membicarakan kajian teorisme menyarankan bahwa dalam penyusunan kebijakan counter-terrorism, pemerintah atau pihak berwenang hendaknya jangan hanya berdasarkan asumsi bahwa pemberian ancaman hukuman yang berat atau dengan penggunaan kekuatan militer akan dapat menekan aksi teror. Karena menurutnya, dalam beberapa kasus, pemberian hukuman atau penggentarjeraan justru semakin memperkuat keyakinan terorisme.

Dalam pandangan kriminologi, isu utama dari penghukuman adalah pelaksanaan keadilan moral, karena di dalam penghukuman tersirat adanya pemaksaan, pengurangan kesenangan, bahkan pencederaan akibat dari pelanggaran terhadap norma yang telah dilakukan. Dengan pemberian hukuman diharapkan dapat kembali memulihkan keadilan sosial yang terusik akibat adanya pelanggaran terhadap norma-norma yang masyarakat anut.

Penghukuman dapat dipahami sebagai bentuk dari kecaman, atau celaan masyarakat terhadap suatu tindakan penyimpangan, yang kemudian menjadi suatu bentuk kontrol sosial. Dalam pelaksanaannya, kecaman atau penghukuman tersebut hanya boleh dilakukan oleh aparat hukum yang berwenang.
Gencarnya aksi terorisme di Indonesia belakangan ini menjadi bukti bahwa bentuk penghukuman yang berat sekalipun tidaklah menjadi faktor penggentar bagi para pelaku kejahatan ini. Sebagaimana kasus terorisme di Riau, para pelaku yang sudah berani masuk dan mengusik keamanan kampus dan rasa aman masyarakat membuktikan betapa tingkat kejahatan yang satu ini merupakan musuh bersama yang harus diperangi. 

Dalam beberapa kajian secara kriminologi mengenai bentuk radikalisme menjelaskan bahwa munculnya radikalisme individual maupun kelompok yang terjadi di Asia dikarenakan adanya ideologi perubahan atau keyakinan teokratis dengan tafsir yang sempit, miopik dan sepihak, yang secara radikal dan brutal justru disalahgunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan radikal dan ekstrim. Perbuatan radikal dan ekstrim inilah yang akhirnya dinamai sebagai teror atau terorisme. 

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, terorisme dan radikalisme dapat menjadi faktor kriminogen, manakala ide, cita, dan nilai yang diyakini diwujudkan melalui cara-cara kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Sehingga, pengaturan hukum terhadap bahaya terorisme dan radikalisme terutama yang diwujudkan melalui cara-cara keras menjadi relevan manakala pengaturan dimaksud bertujuan untuk melindungi keamanan dan perdamian umat manusia (human security). Sehingga segala bentuk terorisme harus dipandang sebagai suatu extra-ordinary crime yang harus ditanggulangi secara extra-ordinary measures dikarenakan cara-cara memperjuangkan ideologi politik seperti ini dipandang sebagai “hostes humanis generis” atau musuh umat manusia.

Penulis adalah Wakil Dekan Fisiopol UIR Pekanbaru
Scroll to top