|
Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram, Selasa (08/10/2024) malam sekitar pukul 22.00 Wib, di Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Aksi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik jual beli narkotika yang sering terjadi di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar, SH, bersama Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H, langsung memimpin penyelidikan” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (10/10/2024).
Misran menambahkan, setelah melakukan pemantauan, tim Polsek Seberida mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TJS Alias Terihadi (24) di rumahnya yang terletak di RT 013 RW 004 Desa Seresam. Saat ditangkap, Terihardi didapati memiliki sembilan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk tas hitam, kotak plastik putih, dan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba, seperti timbangan elektrik dan pipet yang dibentuk seperti sendok.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Seberida,” kata Kapolres.
Polres Inhu terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Seberida, dengan harapan bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.