|
Tbnewsriau - Polsek Batang Cenaku Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika golongan I jenis ganja.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Desa Kuala Gading,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Selasa (22/10/2024).
Dijelaskannya bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari senin,21/10/2024 dimulai pada pukul 04.00 WIB, ketika Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan timnya untuk menyelidiki laporan tersebut.
Misran melanjutkan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Vicki Rizky, berhasil mengamankan SGT Alias Sugianto (34) dan RJA alias Rudi (24) , yang kedapatan sedang menghisap rokok ganja.
“Penangkapan kemudian berlanjut dengan ditangkapnya Enggi (27) di rumahnya di RT 009/RW 003 Desa Kuala Gading, di mana ditemukan 12 paket ganja dengan berat total 106,80 gram, serta barang bukti lain berupa dua unit handphone,” sambungnya.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang sama berhasil menangkap SPN alias Supian alias Not (52) di rumahnya, RT 11 RW 06 desa Kuala Gading dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 40,46 Gram dan satu timbangan digital.
“Supian diketahui membeli ganja dari Enggi, yang sebelumnya ditangkap,” terangnya.
Pada pukul 05.50 WIB, UH alias Hasan (38) juga ditangkap di rumahnya di Perumahan Blok C PT SML Divisi 1;Desa Pejangki , dengan barang bukti satu paket ganja seberat 0,17 Gram yang disimpan di jok sepeda motornya.
“Penangkapan berlanjut dengan HMT alias Bujang (38) di Perumahan Blok A PT SML desa Pejangki pada pukul 06.30 WIB, di mana petugas menemukan satu paket ganja seberat 12,46 Gram dan satu unit handphone,” terangnya lagi.
Akhirnya, pada pukul 07.40 WIB, IH alias Iwan (38) ditangkap di rumahnya RT 9 RW 04 desa Kuala Kilan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 6,88 gram yang disimpan di dalam tasnya.
“Seluruh pelaku kini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya .
Polres Inhu terus menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan dengan memberikan informasi kepada kepolisian tenteng peredaran narkoba.
“Keberhasilan penangkapan yang dilakukan Polsek Batang Cenaku dan seluruh jajaran polres Inhu ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dengan harapan Indragiri Hulu bisa bebas dari pengaruh negatif narkoba,” pungkas Misran