|
Seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan Polsek Pasir Penyu Polres Inhu, setelah diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu sabu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan diduga sabu sabu dengan berat kotor 4,46 gram.
Berhasil diamankannya tersangka berinisial DAS alias Diki (31) yang beralamat di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Inhu pada saat akan bertransaksi narkotika di Desa Pasir Batu Mandi Kecamatan Sei Lala, Inhu pada Selasa 3 September 2024. Disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Rabu (4/9/24) melalui selulernya.
"Pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Daniel Okto mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi narkotika disebuah pondok di Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, Inhu," ujarnya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Ipda Daniel Okto langsung melaporkan kepada Kompol Jufri Kapolsek Pasir Penyu yang selanjutnya bersama tim Opsnal Pasir Penyu, dengan dipimpin langsung Kapolsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan.
"Dilokasi tim melakukan pengintaian dan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan seorang laki laki yang mencurigakan di belakang sebuah pondok. Saat dilakukan penyergapan dari tangan pria yang mengaku bernama DAS alias Diki, ditemukan satu bungkus plastik yang diduga berisikan kristal narkotika jenis sabu yang didapat dari seorang pria yang identitas nya sudah dikantongi tim Opsnal," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka DAS alias Diki beserta barang bukti satu bungkus plastik yang diduga berisikan kristal narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainya langsung dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu guna pengembangan dan pengusutan lebih lanjut dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jelasnya.