|
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui satuan reserse (Satres) narkoba kembali meringkus pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika, Mus Hendri (40) atau yang lebih dikenal dengan panggilan Hendrik Satpol. Hendrik merupakan pecatan dari honorer satuan polisi pamong praja Kabupaten Inhu pada 31/8/2024 dini hari.
“Hendrik Satpol bukan pemain baru di dunia narkotika. Ia juga dipecat dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2006 silam karena terlibat peredaran gelap narkotika, dan baru keluar tahun 2010” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Misran menjelaskan, penangkapan Hendrik Satpol berawal dari adanya laporan masyarakat melalui nomor lapor Kapolres di platform media sosial yang diterima tentang adanya nama-nama pemain narkoba di wilayah Japura, Kecamatan Lirik, hingga ke Kecamatan Rengat Barat.
Berbekal informasi yang didapat, Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi untuk mendalami dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Kasat yang mendapat perintah bergerak cepat bersama tim yang ia pimpin, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika, KMR Alias Atan (50), pada hari Jumat, 30/8/2024, sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Dari KMR Alias Atan, tim berhasil menemukan dan menyita narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat kotor 1,04 gram dan sejumlah barang bukti (BB) lainnya. Setelah diinterogasi, ia mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Hendrik Satpol.
Mendengar nama yang memang menjadi Target Operasi (TO), tim segera memancing agar Hendrik mendatangi rumah Atan di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba. Sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu, 31/8/2024, buruan pun masuk perangkap dan dapat diamankan.
Meski sempat membuang barang bukti, polisi berhasil menemukannya. Di antaranya, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,18 gram, narkotika jenis amfetamin (pil ekstasi/inex) dengan berat kotor 1,07 gram, beserta BB lainnya.
Tak puas sampai di situ, setelah Hendrik mengakui asal usul narkotika miliknya, tim terus mengembangkan kasus tersebut. Sekira pukul 05.00 WIB, kembali diamankan HRD Alias Heri (41) di rumahnya di Pasar Rakyat, Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 47,77 gram, pil ekstasi warna biru berlogo Brazil, dan pil ekstasi warna pink berlogo mahkota dengan berat kotor 4,19 gram, serta berbagai BB lainnya.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Inhu,” tutup Misran.