Dalam Konferensi Pers, Polres Rohul Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan

Dalam Konferensi Pers, Polres Rohul Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan

Kamis 29 Agustus 2024 20:20:44 WIB

tribratanews.polri.riau.go.id -- Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH. Dalam acara tersebut, pihak kepolisian merilis keberhasilan mereka dalam mengungkap sejumlah kasus tindak pidana serius yang terjadi di wilayah hukumnya. Beberapa kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan, penjambretan, serta pencurian dengan pemberatan (curanmor). Jum'at (23/08/2024).

 

Konferensi pers yang berlangsung di depan Mapolres Rokan Hulu tersebut memberikan informasi lengkap mengenai kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Kapolres Rokan Hulu memulai dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi di Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

 

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7/VIII/2024/STKP Polsek Rambah Hilir pada tanggal 1 Agustus 2024, kejadian ini terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari di Desa Ujung Kurap RT 01/RW 01 Desa Rambah Hilir Timur. Korban berinisial Lena, sementara pelaku yang teridentifikasi berinisial CG," ungkap Kapolres. AKBP Budi Setiyono menjelaskan bahwa pelaku bersama seorang temannya, April, sedang minum tuak. Saat itu, pelaku bertanya kepada April mengenai status korban, dan April menjelaskan bahwa korban adalah seorang janda kaya. Setelah selesai minum, pelaku menuju rumah ayah angkatnya di Kota Tengah dengan menggunakan sepeda motor Beat, sebelum kembali ke Ujung Kurap. Setibanya di lokasi, pelaku memarkir sepeda motornya di dekat pohon sawit dan langsung menuju ke belakang rumah korban.

 

"Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan menarik dinding papan rumah menggunakan tangan dan mengganjalnya dengan kayu. Setelah berhasil membuka kunci pintu belakang, pelaku masuk dan mendapati korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku kemudian mencekik leher korban dan memperkosanya. Selain itu, pelaku juga mengambil handphone korban merk Xiaomi Redmi 12C sebelum melarikan diri," jelas Kapolres. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 12C, sebuah kotak handphone, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Total kerugian korban diperkirakan mencapai tiga juta rupiah.

 

"Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP serta pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres. Selain kasus pemerkosaan, Satreskrim Polres Rokan Hulu juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus jambret yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Dusun Aur Kuning, Desa Teluk-Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/65/VIII/2024/SPKT dari Polsek Rambah Samo, korban bernama Ervina menjadi sasaran dua pelaku, yakni inisial Jhn selaku eksekutor dan Rdo sebagai joki.

 

"Kejadian bermula saat korban pulang dari berbelanja di warung, ketika tiba-tiba dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam mendekati korban dan merampas gelang emas seberat 20 gram yang terpasang di tangan kiri korban," lanjut AKBP Budi. Modus operandi ini dilakukan oleh pelaku karena desakan ekonomi, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai enam puluh juta rupiah. "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam, dua helm merk GM, sweater, dan celana jeans yang digunakan oleh para pelaku. Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambahnya.

 

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Cendana, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku berinisial PS melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna biru yang terparkir di kosan temannya. Setelah menemukan kunci kontak sepeda motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

 

"Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres mengakhiri. Keberhasilan Polres Rokan Hulu dalam mengungkap berbagai kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres Budi Setiyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayahnya demi memberikan rasa aman bagi seluruh warga.

 

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais, SH.,MH, Kasubsie Penmas IPDA Suwamra Jonrefly SAP, serta para Kanit, Jajaran Sat Reskrim, dan Personil Polres Rohul. Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, televisi, serta media online.

Scroll to top