|
riau.tribratanews.com - Tak sampai 1 x 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang pimpin Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Shilton berhasil meringkus 2 orang tersangka dan memang 1 orang masih DPO, yang melakukan tindak penipuan terhadap korban inisial M dengan cara hipnotis saat pegelaran Pacu Jalur even nasional Tepian Narosa Teluk Kuantan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 yang lalu. Tak tanggung-tanggung, ke 3 orang pelaku berhasil menggondol barang milik korban senilai 75 juta rupiah.
Dengan bermodalkan petunjuk awal berupa rekaman CCTV dan informan dilapangan, tim satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap 1 orang tersangka di Provinsi Sumatra Barat pada hari yang sama. Kejadian penipuan yang dilakukan tersangka inisial Z (64), R (38) dan DS (DPO, red) terhadap korban seorang ibu–ibu inisial M terjadi sekira pukul 10.00 WIB dan berhasil dirungkas 1 orang tersangka inisial Z sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah penginapan di Daerah perbatasan Sumbar Riau (Kiliran Jao). Kemudian tersangka R diringkus hari jumat sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Pariaman Pariaman lubuk Alung, Sumbar, sementara DS masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., MH dalam acara Konferensi pers bersama rekan-rekan media, Senin (26/08/2024) di Mapolres Kuansing.
Menurut Kapolres Kuansing yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, diketahui bersama, kemarin dari tanggal 21 sampai dengan 25 Agustus 2024, kita melaksanakan festival pacu jalur tradisional di Kabupaten Kuansing, jadi selama 5 hari wilayah Taluk Kuantan di Kuantan Kuansing di datangi oleh banyak masyarakat yang ingin menonton dari daerah-daerah, dan juga ada orang-orang yang juga mengambil kesempatan untuk berbuat jahat.
Sebenarnya kita juga sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan seperti, melaksanakan patrol, memberikan himbauan berpatroli dengan kendaraan serta berjalan kaki bersama dengan stakeholder lainnya, namun masih terjadi di hari ke-2, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan toko Dimensi Komputer Teluk Kuantan, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuantan. Korbannya ini seorang ibu-ibu inisial M, beliau adalah warga dari Desa Mudik Ulo, Kecamatan Hulu Kuantan.
Kronolgisnya kata AKBP Pangucap, Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 pagi korban bersama dengan anaknya saudari (R) sampai di Teluk Kuantan, kemudian korban minta diantarkan ke depan praktek klinik dokter Louchi, setelah anaknya pergi mengikuti acara kegiatan pacu jalur, korban berkeliling di seputar pasar Taluk Kuantan untuk melihat-lihat sambil berbelanja, karena memang di sekitar situ banyak pedagang yang sudah menggelar dagangannya, sampai di depan toko Nusantara korban ditegur seseorang yang tidak dikenal yang menanyakan tempat pesantren yang tidak diingat nama pesantren tersebut.
Dalam percakapannya, datang pula seorang laki-laki lain yang menanyakan kepada laki-laki tersebut, menanyakan ada perlu apa ke pesantren itu. Lalu laki-laki pertama menjawab hendak mengantarkan barang. Ketika ditanya lagi barang apa itu, laki-laki tersebut tidak mau menunjukkan karena tempatnya ramai, dan mengajak berjalan ke arah mobil yang disebutkan laki-laki kedua tersebut yang tepatnya di depan Toko Demensi Komputer.
Sesampai di sana, keduanya memperlihatkan sebuah batu delima oleh laki-laki pertama tersebut. Setelah beberapa rangkaian percakapan dan kejadian yang dilalui, maka tibalah masanya giliran korban yang diarahkan untuk pergi ke masjid dan dia disuruh meninggalkan barang-barang beharga, seperti yang telah dilakukan laki-laki kedua sebelumnya.
Tanpa pikir panjang, Korban pergi ke masjid sesuai yang telah diarahkan laki-laki pertama. Sekembalinya dari mesjid dan sampai di lokasi tersebut, setelah korban kembali kedua laki-laki itu telah menghilang beserta mobilnya.
“Barang bukti uang tunai berhasil kita amankan sebanyak Rp7.350.000 dan emas seberat 3,5 gram, serta alat transportasi pelaku berupa 1 unit mobil Avanza,” pungkas Pangucap.
Untuk diketahui barang milik korban berupa emas sebenarnya 7.5 gram, namun Sebagian sudah dijual oleh pelaku, dan saat ini kedua orang tersangka sudah meringkuk di Mapolres Kuansing, serta tim Satreskrim Polres Kuansing terus melalukan pengejaran terhadap 1 orang DPO.