|
Seorang pria inisial D alias Doni, umur 46 tahun berhasil ditangkap personel Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pria itu ditangkap polisi di Jalan PKS Talikumain, Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Rohul, pada Minggu 21 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi, Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Ajun Komisaria Polisi Efendi Lupino, membenarkan penangkapan terhadap tersangka D.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada Minggu (21/7), di Desa Talikumain,” beber Efendi Lupino.
Efendi Lupino menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat adanya laporan warga atas nama Donal Manurung atas kehilangan yang terjadi di rumahnya, pada Jumat 21 Juni 2024 lalu.
Saat itu, lanjut Kapolsek, korban Donal Manurung bersama keluarganya pergi ke kondangan yang tidak jauh dari rumah korban. Dan sekitar pukul 22.00 WIB, korban pulung ke rumah dan melihat pintu kamar sudah terbuka dengan kondisi kunci yang tergembok sudah terlepas.
Bahkan, lanjutnya, korban mengecek sekeliling rumah dan ditemui pintu tengah serta pintu belakang rumah dalam posisi terbuka serta atap seng belakang bagian samping rumah dalam kondisi merenggang.
“Barang yang hilang setelah dilakukan pengecekan oleh korban adalah, uang dalam celengan sebanyak 4 celengan dengan nilai Rp 8.000.000 yang berada di dalam lemari, uang yang diselipkan di bawah baju yang terlipat senilai Rp 1.500.000, dan tablet merek samsung Galaxi Tab A6 yang terletak di kamar anak korban,” beber Efendi Lupino.
Dia menyampaikan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai, guna proses hukum lebih lanjut.