Korupsi KUR 450 Debitur dengan Kerugian Negara Rp46,6 M, Lagi Mantan Kacab BNI Ditangkap Polda Riau

Korupsi KUR 450 Debitur dengan Kerugian Negara Rp46,6 M, Lagi Mantan Kacab BNI Ditangkap Polda Riau

Senin 27 Mei 2024 10:41:55 WIB

riau.tribratanews.com - Satu orang lagi yang juga merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Nasional Indonesia (BNI) di Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis, inisial RR (45) ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Tersangka ditangkap di Pekanbaru Jalan Hang Tuah, Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (21/5/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, RR diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/I/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, tanggal 18 Januari 2023.

Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/12/II/RES.3.4/2024/Ditreskrimsus, tanggal 22 Februari 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 3 April 2024 penyidik Subdit II menerima Surat Kejaksaan Tinggi nomor: B-1338/L.4.5/FT.1/04/2024 tentang pengembalian berkas perkara tersangka Eko Ruswidyanto dan tersangka Doni Suryadi atau P19.

Lalu pada tanggal 20 Mei 2024, penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan tersangka atas nama Romy Rizki Nomor : S.Tap/11/V/RES/.3.4./2024/Ditreskrimsus.

Pada tanggal itu juga, penyidik kembali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : SPDP/28/V/RES.3.4/2024/Ditreskrimsus.

Esoknya, pada tanggal 21 Mei 2024 penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP. Kap/39/V/RES.3.4/2024/Ditreskrimsus.

Lebih jauh dijelaskan Kombes Nasriadi, RR ditangkap dan ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pemberian KUR terjadi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 di BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis _Operational Banking Office (OBO),” jelas Nasriadi kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (22/5/2024), melalui keterangan tertulisnya.

Akibat penyimpangan tersebut, penyidik mendapati adanya kerugian keuangan Negara sesuai dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 lalu.

“Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp46.617.192.219,” terang Kombes Nasriadi.

Mantan Dirreskrimus Polda Kepri ini merincikan, bahwa jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp45.000.000.000, dan jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran Rp1.617.192.219.

Dugaan korupsi RR ini, lanjut Nasriadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskannya, sebelum kasusnya diselidiki. Awalnya di tanggal 22 sampai dengan 23 Juni 2023 lalu. Pihak Kontrol Internal BNI Cabang Dumai melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI KCP _Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (Call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

“Hasil kerja pihak kontrol internal Bank BNI Cabang Dumai menemukan adanya pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak sesuai ketentuan,” beber Nasriadi.

Menyikapi temuan tersebut, satuan audit Internal Bank BNI Kantor Pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas Cabang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP OBO Bengkalis dan menemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama/identitas dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk keuntungan pihak lain/pihak ketiga.

“Totalnya penyaluran yang dilakukan sebesar Rp65.200.000.000, yang terjadi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juni 2022,” jelas Nasriadi.

Bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan para tersangka, yakni petugas Bank BNI KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta asset yang menjadi jaminan dan analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga, yang diuntungkan atas peyaluran Kredit Usaha Rakyat tersebut sehingga menimbulkan kerugian PT Bank Negara Indonesia, (persero) Tbk.

Dari hasil pendalaman, diketahui modus operandi tersangka adalah petugas Bank BNI KCP OBO Kabupaten Bengkalis menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta asset yang menjadi jaminan dan analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas peyaluran Kredit Usaha Rakyat tersebut untuk mencapai target penyaluran Kredit Usaha Rakyat sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Sedangkan, dalam perkara ini peran tersangka RR selaku Pemimpin Bank BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis, bertindak sebagai pemutus menyetujui usulan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat kepada 198 debitur perorangan masing-masing sebesar Rp100.000.000.

“Dana KUR tersebut digunakan untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas dua hektar dari tersangka Doni Suryadi selaku penyelia pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT BNI dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut umum, melengkapi berkas dan mengirim berkas perkara ke JPU,” terang Nasriadi.

Sambil menunggu proses tersebut, tersangka RR dilakukan penahanan di Rutan Tahti Polda Riau.

 

 

Scroll to top