|
riau.tribratanews.com -- Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap pelaku pembobol toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku MS (36) merupakan residivis kasus pencurian. Ia ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Jatanras Polda Riau di Aceh Barat, Rabu, 20 Maret 2024 lalu. Hal tersebut terungkap setelah Tim Gabungan Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap eks narapidana tersebut. "Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian di Aceh," tegas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat, 22 Maret 2024.
Hingga saat ini, pelaku pencurian masih dalam perjalanan dari Aceh Barat menuju Pekanbaru. "Nanti kita akan ungkap lebih dalam terkait aksi kejahatannya serta siapa saja yang terlibat," tambah Kompol Bery. Selain mengamankan pelaku, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap barang bukti. Mengingat saat diamankan sudah banyak barang bukti yang dijual oleh MS. "Sementara ini masih pengembangan dan proses pengumpulan bukti-bukti juga dari pelaku. Yang jelas pelaku satu orang telah kita tangkap dan detailnya nanti akan rilis," tutup Berry.
Sebelumnya toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Riau, disatroni maling pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku berhasil menggasak puluhan ponsel dengan total kerugian mencapai Rp 501 juta. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat datang menggunakan mobil Suzuki Karimun Wagon warna hitam. Pelaku kemudian memotong gembok pintu rolling door dengan alat las dan masuk ke dalam toko.
Di dalam toko, pelaku mengambil kotak-kotak HP yang ada di rak dan etalase. Pelaku juga sempat membuka paksa kunci kaca rak untuk mengambil kotak HP yang terkunci. Setelah menggasak puluhan HP, pelaku langsung keluar toko dan kabur dengan mobilnya.