|
riau.tribratanews.com Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil menahan empat orang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang telah meresahkan masyarakat di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Keempat tersangka yang berhasil di amankan masing-masing PY (37), BS (38), P (41), dan IP (36). Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH kepada awak media, Rabu (20/3/2024). Dia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan HP salah seorang warga setempat ke Polres Kuansing.
Pelapor, yang juga merupakan perangkat Desa Jake, mendapat kabar melalui grup desa bahwa jendela kantor telah terbuka dan barang inventaris hilang. Barang yang hilang antara lain satu set komputer, satu unit TV, satu unit mesin air, enam unit APAR, dua unit senter, dan satu set alat peraga sunting. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil menangkap ke empat tersangka pada 19 Maret 2024 sekitar pukul 23.15 WIB. Mereka diamankan di sebuah warung nasi goreng di Kelurahan Sungai Jering. Para tersangka telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi, termasuk SDN 025 Dusun Sinambek, Kantor PAUD Kasih Ibu Desa Jake dan SDN 027 Desa Jake. Aksi mereka ditaksir menimbulkan kerugian materil mencapai Rp50.000.000.
"Selain penangkapan pelaku, Sat Reskrim Polres Kuansing juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu mobil warna silver, dua tang, satu obeng min, dan satu buah kunci L," kata Linter. Para tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kuansing. Mereka telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Pidana. Sat Reskrim Polres Kuansing terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan demi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.