|
riau.tribratanews.com -Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu kembali melakukan penangkapan terhadap kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Aliran Sungai Batang Lubuh, Dusun Kesimang, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau . Jumat, 29 September 2023. Malam WIB.
“Kita sudah lakukan penyelidikan selama satu pekan untuk pengungkapan. Tepatnya hari ini Pukul.18.00 WIB dapat kita lakukan tangkap tangan, dimana ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir dan batu tanpa izin dengan menggunakan alat berat,”Ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P. SH.MH kepada Awak Media ini, Jumat, 29 September 2023.
Kasatreskrim Polres Rohul itu juga menyebutkan beberapa barang bukti yang ditangkapnya,”Dalam tangkap tangan ini kita amankan 1 orang pekerja sekaligus pemilik usaha bernama Rudi dan barang bukti 1 unit alat berat Merk Komatsu 120 warna kuning, serta uang hasil penjualan pasir dan batu sebanyak Rp.600.000, Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Rian, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul,”Jelas Raja itu.
Masih kata Raja ,”Pada perkara ini terhadap tersangka dikenakan pasal 158 UU No.3 Th.2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”Tuturnya kepada Awak media ini. Sebelumnya, sampai hari ini (29/9) dalam kurun waktu 2 bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Rohul, Raja Kosmos dan personilnya sudah berhasil melakukan 2 kali pengungkapan kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan 4 orang tersangka dan 2 alat berat yang berhasil diamankan.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Rohul menepis berita hoaxs yang selama ini beredar, bahwa terjadi pembiaran terhadap kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Rohul.
Terakhir untuk diketahui, Raja Kosmos menyampaikan,”Kita konsisten dalam penegakan hukum, paa prinsipnya ada yang melanggar akan kita tindak tegas! tentu dengan azas penegakan hukum yang benar, prosedur yang sesuai dengan hukum acara dan aturan atau ketentuan lain yang mengatur,” Tutup Doktor Hukum ini.