|
Penyidik Polres Rokan Hulu tengah memeriksa dua korban dari kasus dugaan penggelapan ijazah yang diduga ditahan oleh pemilik salon inisial YNS sejak tahun 2021 lalu. Pemeriksaan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Ramses Hutagaol SH, kepada wartawan, pada Kamis (24/8/2023), di Mapolres Rokan Hulu. Ramses menyampaikan, untuk korban dugaan kasus penggelapan ijazah sebanyak 4 korban, yaitu Indri Yani, Deni Maharani, Julastri dan Sukma Aderia Ningsi. Keempatnya merupakan warga Rokan Hulu, Riau. “Hari ini baru dua korban yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Rohul. Mudah-mudahan, kasus ini bisa selesai secara hukum,” kata Ramses. Ia menceritakan, perkara yang saat ini dilaporkan ke Polres Rohul, bermula saat keempat korban bekerja di salah salah satu salon kecantikan di Kecamatan Ujung Batu, Rohul. Setelah keluar dari salon tersebut, ijazah yang dulu diberikan ke pimilik salon tidak diberikan lagi kepada korban. “Ijazah SMA yang ditahan itu sejak 2021 lalu. Saat korban mencoba memintanya kembali, pemilik salon tidak memberikan dengan alasan para korban ini pernah melakukan pencurian saat bekerja di salon milik YNS. Padahal itu sudah dibantahkan oleh para korban,” beber Ramses. “Atas perlakukan pemilik salon tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum keempat korban membuat laporan ke Polres Rohul, hingga saat ini sudah memasuki pemeriksaan bagi para korban,” sambung Ramses. Sementara itu, salah seorang korban, Indri Yani, menyampaikan, bahwa selama ini ia bersama rekanya sudah berupaya untuk meminta ijazah tersebut, tetapi tak kunjung diberikan YNS. Bahkan mediasi pun sudah pernah dilakukan tetapi tidak menemukan titik terang. “Sebenarnya kami sudah sering memohon agar ijazah kami itu diberikan, tetapi YNS tak mau, katanya kami mencuri, padahal kami tak ada melakukan itu,” jelas Indri Yani yang diamini rekanya. Sementara itu, menyikapi laporan keempat korban tersebut, pemilik salon YNS belum dapat dikonfirmasi. Dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, belum juga ada balasan.