|
Berawal dari mempertanyakan pekerjaan lalu melakukan pembacokan dengan menggunakan parang, seorang karyawan panen sawit PT Jatim Jaya Perkasanya ( JJP ) inisial MR alias Ramadhan (28 ) alamat Afdeling Barak Inti PT. JJP Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil huni rumah tahanan Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil)
MR alias Ramadhan ditangkap atas aksi penganiayaannya kepada korban Mandor PT JJP nama Sedih Anto Banurea (28) alamat KTP di Jln Kuta Kacip Kelurahan Sempat Rube Kecamatan Simpak Rube Kabupaten Pak Pak Barat, pada kejadian yang terjadi di Afdeling 4 Blok D11 PT. Jatim Kepenghuluan Pekaitan Kecamatan Pekaitan.Kamis 24 Agustus 2023 Pukul 07.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan Diwilayah Hukum Polres Rohil oleh Polsek Bangko itu.
Kejadiannya saat saudara Pelapor melakukan simulasi pekerjaan tunas pokok sawit, kemudian pelaku mendatangi korban dan asisten Afdeling 4 Saudara Sriafi untuk menanyakan masalah pekerjaan, selanjutnya saudara Sriafi menyarankan agar menghadap ke HCO, setelah itu pelaku pergi mengambil parang yang berada di sepeda motor pelaku dan kemudian pelaku berlari kearah korban dan membacok korban kearah kepala namun korban menghindar.
Selanjut pelaku kembali membacok korban kearah leher dan korban menghindar dengan cara menunduk dan pelaku kembali membacok korban di bagian punggung namun mengenai tas dan bahu korban, setelah itu korban lari dan pelaku mengejar korban kemudian korban terjatuh dan pelaku langsung membacok korban di bagian bokong sehingga korban mengalami luka di bagian perut, setelah itu korban kembali berlari sambil minta tolong dan pelaku terus mengejar sambil mengayunkan parang kearah korban.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet pada perut sisi kanan, luka lecet di bawah puting susu kanan, luka terbuka pada punggung sisi kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," terang Aipda Dewy Satria.
Selanjutnya, setelah melakukan penganiayaan ternyata saudara inisial MR alias Ramadhan langsung pergi ke lokasi (ancak) tempat ia bekerja, Kemudian ianya ditelpon Danru security PT. Jatim untuk pulang kerumahnya, lalu sesampainya saudara MR alias Ramadhan dirumahnya, iapun langsung di amankan oleh 2 orang security PT. Jatim dan dibawa ke kantor besar kebun PT. Jatim. terus diserahkan oleh anggota kepolisian yang melakukan pengamanan di PT. Jatim dan pihak dari PT. Jatim ke Polsek Bangko.
Telah diambil barang bukti berupa, Visum Et Repertum Korban,1 buah tas ransel warna hitam bekas bacokan parang pelaku, 1 helai baju korban warna coklat muda bekas sabitan benda tajam,2 helai celana jeans warna coklat tua bekas sabitan benda tajam,1 buah dompet merk Levi's warna coklat bekas sabitan benda tajam dan 1 bilang parang yang pegangan terbuat dari kayu diikat dengan karet ban," imbuhnya.