"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / VIII / 2023/ SPKT / Sek. Kunto Darussalam / Res. Rokan Hulu / Polda Riau, tanggal 19 Agustus 2023 dengan Pelapor inisial MDZ (20)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Kamis (24/8/2023).
Lanjut AKP Buyung, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Poros Arah Masuk Desa Kota Intan Sebelum Jembatan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
Eks Kasat Reskrim Polres Rohul menjelaskan, pada Sabtu (19/8/2023) sekitar Pukul 15.20 Wib, saat Pelapor pergi menuju Desa Kota Intan dengan tujuan untuk menagih angsuran Nasabah yang telah telat 7 Hari.
"Sesampainya, MDZ di Jalan Poros menuju Desa Kota Intan, dekat sebelum Jembatan Kota Intan, Pelapor mengaku dicegat pada saat sedang mengendarai Sepeda Motor miliknya dengan cara memepet," ungkap AKP Buyung
"MDZ, mengaku dicegat Seseorang, dengan ciri-ciri Badan berpostur Badan Tinggi, memakai Jaket warna Coklat memakai tutup Kepala serta menutup Wajahnya dengan mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha Vixion jenis lama tanpa Nopol," jelas Kaposek.
Tak hanya itu, sambung Kapolsek Kuntodarussalam, MDZ mengaku dicegat, Pelaku juga menodongkan Senjata Api (Senpi) ke arah Kening Pelapor.
"MDZ juga menjelaskan, kalau Pelaku minta Uang dan Hand Phone. Namun, Pelapor saat itu tidak mau memberikan Barang dan Uangnya," bebernya.
"Ketika itu, sehingga Pelaku memeriksa Kantong MDZ serta mengambil Hand Phone dan Uang Pelapor. Dari pengakuannya, Uang yang diambil berjumlah Rp 1.500.000 dan Hand Phone merk Oppo A16," terangnya.
Atas kejadian tersebut, MDZ mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000 serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuntodarussalam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH bersama Anggota, atas perintah Kapolsek Kuntodarussalam melakukan pengecekan TKP dengan membawa Pelapor.
"Penyelidikan dilakukan Polsek Kuntodarussalam dan dibackup Tim Resmob Polres Rohul bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," tutur AKP Buyung.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap MDZ, pada Senin (21/8/2023), Pelapor mengaku semua kejadian serta semua yang diberitahukannya tidak benar.
"MDZ mengaku telah membuat Laporan Palsu kepada Polsek Kunto Darussalam, kejadian sebenarnya, Uang, pada awalnya dirampok sekitar Rp 1.500.000 tersebut, dipakainya untuk bermain Judi Slot, sementara Hand Phone merk Oppo A16 miliknya tersebut dilemparkannya ke Sungai Rokan," papar AKP Buyung.
Dijelaskan Buyung, kalau MDZ mengaku membuat Laporan Palsu kepada Polsek Kuntodarussalam untuk mengelabui pihak FIF, sedangkan Uang Nasabah tersebut digunakan demi meraup keuntungan se pihak.
"Atas hal itu Pelapor membuat laporan bohong dan tidak benar terjadi, saat ini dilakukan klarifikasi Vidio meminta maaf dan perkaranya dalam proses penanganan di Polsek Kuntodarussalam," tutup AKP Buyung mengakhiri