Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', Kejari Rohul Buat Laporan Pengaduan

Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', Kejari Rohul Buat Laporan Pengaduan

Kamis 22 September 2022 16:03:54 WIB

tribratanewsriau.com. Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) daerah kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaporkan Youtuber bernama Alvin Lim ke Kepolisian Resor (Polres) Rohul pada Selasa 20 September 2022.

 

Pengaduan yang dilakukakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum H.R. Nasution, SH. MH ditemani oleh Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi, SH. MH dan Jaksa Fungsional Nurul Anissa, SH adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan atau penyebaran kebencian melalui ITE yang dilakukan oleh Alvin Lim. Diketahui bahwa youtuber Alvin Lim dalam akun youtube Quotient TV Alvin Lim pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB telah mengupload video berisikan ungkapan “Kejaksaan sarang mafia”.

 

"Tentunya hal tersebut merupakan pembohongan publik karena disampaikan berdasarkan asumsi personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti, "kata Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intel, Ari Supandi, SH. MH kepada wartawan, Rabu 21 September 2021. Pernyataan Alvin Lim tersebut, katanya, telah mendiskreditkan instansi Kejaksaan serta mencederai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.

 

"Lebih baik agar Alvin Lim berperilaku secara profesional menghadapi segala proses hukum yang melibatkannya saat ini dan tidak menggiring opini masyarakat melalui video yang memuat berita bohong serta tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"tegasnya. Bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/20/IX/Riau/Res Rokan Hulu tanggal 20 September 2022, tindakan Alvin Lim tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 156 KUHPidana.

 

"Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengharapkan Laporan Pengaduan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum kasus ini, "harapnya mengakhiri.

Scroll to top