|
tribratanewsriau.com-Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis Bio Solar, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.
“Benar Kami mengamankan Seorang, Tersangka inisial ESS,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi, Rabu (14/9/2022). Lanjut Raja, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simp D Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul. “Bersama Tersangka Kami mengamankan Barang Bukti (BB), Satu Unit Kendaraan Roda 4 L300 warna Hitam Nopol BM 8924 MN dan 26 Djerigen Minyak Solar Subisidi,” rinci Raja lagi.
Penangkapan, Tersangka, sambung Eks Kapolsek Tambusai Utara ini, ketika Tim Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga BBM subsidi Pemerintah jenis Bio Solar di Simp D Kecamatan Rambah Hilir
Atas hal tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, selanjutnya Tim mendapat informasi benar adanya dugaan penyalahgunaan BBM tersebut. Tim Resmob Polres Rohul langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan Seorang berinisial ESS yang diduga melakukan menyalahgunakan pengangkutan BBM
“Tim Resmob langsung membawa Tersangka ke Polres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Raja mengakhiri