Kamis 27 Agustus 2015 04:54:03 WIB
Pekanbaru - Ditres Narkoba Polda Riau berhasil membekuk lima orang bandar narkoba di Indragiri Hulu (Inhu). Polisi menyita barang bukti 11 paket sabu atau ditotal senilai lebih Rp1 miliar.
Selain itu, empat senjata api beserta 56 butir amunisi, uang tunai Rp 35,1 juta, beberapa paket ganja senilai jutaan rupiah, beberapa unit timbangan digital dan handphone turut disita.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya satu tersangka Alex di Pasir Penyu, Inhu, Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekitar pukul 21.45 WIB, setelah dikembangkan, ima tersangka laihnya berhasil ditangkap, yaitu Alex (30) Alek (30) Lilis (33) Dedi (22) dan Hamdi (50).
"Kemudian, kami melakukan pengembangan, menangkap tiga tersangka lainnya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Lirik, Inhu, Jumat (30/05/2014) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapolda Riau Brigjen Polda Condro Kirono didampingi Dirres Narkoba Kombes Pol Hermansyah SH SIK didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (30/05/2014) sore di Mapolda Riau.
Dari informasi yang didapatkan kepolisian, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari Nangroe Aceh Darussalam. "Para tersangka diancam penjara maksimal hukuman mati. Penyidik menjeratnya melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.